Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Terkait Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi PT Asabri. Kejagung memeriksa mantan Dirut Asabri, SW.

“Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 5 orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (20/1/2021).

Adapun SW, mantan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 diperiksa diperiksa Kejagung pada Selasa (19/1). Sementara keempat saksi lainnya yang diperiksa antara lain, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode 2013 s/d 2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asabri periode 2012 s/d Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT.Prima Jaringan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021

Leonard menyebut, PT Asabri pada 2012 sampai 2019 melakukan investasi saham Rp 10 triliun dan reksa dana Rp 13 triliun. Namun investasi itu disebut Leonard diduga menyalahi ketentuan.

“Bahwa pada kurun waktu 2012 sampai 2019, PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Leonard.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Sprindik itu diteken Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Setelah ini jaksa akan memanggil saksi-saksi untuk keperluan penyidikan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Asabri ke Kejagung. Alasannya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya.

“Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo .

PEWARTA: DANIEL