Jakarta, Nusantarapos – Dua pelaku modus penipuan berkedok proyek fiktif berhasil diamankan polisi. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial DK dan KA. Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari lalu.
“Laporan korban 21 Januari lalu. Korban merasa telah ditipu, digelapkan uangnya dan dipalsukan sehingga dilaporkan ke Polda. Ada beberapa proyek yang dijanjikan mereka. Kemudian sampai terakhir proyeknya fiktif semua dan tidak berjalan sampai saat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban seperti pembelian lahan Rp 24 M di Karawang pada Januari 2019. Serta proyek pengelolaan parkir gedung dan mall di bulan Juni 2019 dan beberapa proyek besar lainnya.
‘Dari 6 penawaran yang dilakukan tersangka kepada korban, kerugiannya Rp 39,6 Miliar,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka DK mengganti nama di KTP dan mengaku bahwa dirinya adalah menantu dari mantan salah satu petinggi Polri. Sementara sang istri, bertugas menerima dana transfer dari korban.
Yusri menjelaskan, ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun lima orang terbilang pasif sehingga hanya dua yang ditahan.
“Jumlah tersangka 7 orang, tapi dua orang yang kita tahan karena yang lima pasif,” beber Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arie)