HUKUM  

Kasus OTT Pilkada di Nabire Sudah Diproses ke Tahap Kedua

Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, SIK mengatakan dari sisi Gakkumdu Nabire menangani enam kasus pelanggaran pemilu. Sementara proses pemilukada sementara memasuki gugatan di Mahkama Konstitus (MK).

“Saat ini sudah dinyatakan P21 (artinya sudah bisa penyerahan tahap dua),” ujar AKBP Kariawan Barus ketika ditemui Jubi di Nabire, Papua, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, kasus-kasus tersebut merupakan temuan Polres Nabire, kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu telah merekomendasikan untuk diproses. Sebab kasus yang berkaitan dengan pemilukada melalui prosedur yang diajukan melalui Bawaslu sebagai pembuat laporan dan proses hukum dilakukan oleh Polri bersama Sentra Gakkumdu.

“Jadi sampai hari ini, enam kasus ini sudah berjalan. Memang aliansi yang datang ke saya mempertanyakan perkembangannya, saya sampaikan prosesnya tetap berjalan. Hari ini kita sudah selesai, memang kemarin kita P19 karena ada perbaikan dari jaksa dan sudah diperbaiki dan diserahkan kembali. Jadi penyerahan tersangka akan segera dilakukan,” tuturnya.

Untuk itu, AKBP Kariawan mengimbau kepada pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu, serta seluruh masyarakat kabupaten di ‘leher’ pulau Papua tersebut agar menghormati proses yang sementara berlangsung di MK.

“Apapun nantinya putusan akhir dari MK adalah putusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga warga diminta untuk tetap menjaga Nabire yang aman serta menghormati apapun keputusannya sebagai proses akhir dari penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Penindakan dan Pelangggaran, Bawaslu Nabire-Papua, Yulianus Nokuwo, mengatakan dalam Pilkada Nabire 2020, pihaknya telah menangani sebanyak 51 kasus pelanggaran. Jumlah itu terdiri dari 24 temuan, laporan dari masyarakat dimasa pra pungut hitung 14 kasus dan pasca pungut hitung 13 kasus. Sedangkan temuan Bawaslu dan 27, terdiri dari pra pungut hitung 11 dan pasca pungut hitung 13 kasus.

Dari jumlah itu, Yulianus menjelaskan sebanyak enam perkara sudah diteruskan ke pihak kepolisian, empat di antaranya ditemukan ada tersangka. Sedangkan ada juga laporan terkait pelanggaran di Distrik Dipa dengan nomor perkara 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/3321/XII/2020.

Dan hasil klarifikasi nomor register tersebut sudah ditangani dan merekomendasikan kepada KPU terkait pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara serta merekomendasikan pelanggaran di Disrik Yaur. Sehingga ada sanksi pemberhentian sementara Panwas Distrik Dipa oleh Bawaslu sebab terdapat keganjalan yang dilakukan oleh panwas distrik

Sementara itu menurutnya, pelanggaran dilakukan oleh ASN ada lima dan sudah diteruskan ke Komisi ASN lantaran secara terang-terangan mendukung salah satu paslon atau tidak netral.

“Jadi ada temuan 16 perkara yang sudah ditangani kepolisian, namun setelah diklarifikasi maka hanya terdapat enam kasus. Enam ini kabarnya sudah ditetapkan empat tersangka dan akan dilanjutkan ke kejaksaaan untuk disidangkan,” jelas Nokuwo.