JAKARTA, NUSANTARAPOS – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap adik anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram. Selain Rakyan Ikram, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta.
Ketiganya adalah Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin; Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Deana Niode; dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera.
Ihsan Yunus juga sempat dipanggil KPK pada Rabu, 27 Januari 2021, terkait kasus yang sama. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena belum menerima surat panggilan KPK.
Penyidik menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2012. Saat itu, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus korupsi bansos.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos corona.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli. (Daniel)