JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penentuan perusahaan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Rabu (3/2/2021).
“Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI,” kata Ali, Kamis (14/1/2021).
Pepen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Selain Pepen, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi dalam kasus ini. “Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ali. Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000. Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.