HUKUM  

Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Dirut PT MIT

Jakarta, Nusantarapos – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dirut PT Multikom Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ke Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh hakim ketua Syaifuddin Zuhri dipengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Februari 2021, menyebut materi keberatan yang disampaikan oleh Hiendra Soenjoto dan Pengacaranya telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dipersidangan.

Sebelumnya Hiendra ajukan keberatan atas dakwaan penanganan sengketa sewa depo container dengan KBN serta sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar. Dengan ditolaknya eksepsi Hiendra tersebut, maka sidang pekan berikutnya akan hadirkan saksi saksi dipengadilan Tipikor Jakarta.

Hiendra didakwa menyuap mantan sekretaris Mahkamah agung melalui menantunya yakni Rezky Herbiyono senilai Rp 45,7 miliar terkait perkara sengketa sewa menyewa lahan Depo Container milik BUMN Kawasan Berikat Nusantara ( KBN).di Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Dan pengurusan sengketa kepemilikan saham PT MIT antara Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.

Sewa Menyewa lahan milik KBN oleh PT MIT seluas 57 hektar dan 26 hektar tersebut diduga bermasalah karena Hiendra menunggak pembayaran pada tahun 2010 lalu, sehingga akhirnya berujung gugatan di pengadilan negeri jakarta utara, sampai tingkat kasasi karena Kalah Hiendra mengajukan Peninjauan Kembali dan juga mendapat surat penetapan tunda penyitaan atau pengosongan lahan. Hiendra menyewa lahan depo container milik KBN tersebut sejak tahun 2003 silam.

Adapun transaksi suap dari Hiendra Soenjoto kepada mantan sekretaris Mahkamah agung Nurhadi tersebut pemberian uangnya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendra Soenjoto dengan Rezky Herbiyono. (DNL)