Nabire, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nabire menggelar sidang bagi kedua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) berinisial YY dan YT. Berhubung dengan adanya pandemi Covid-19 maka sidang tersebut digelar di Aula Lapas kelas II Nabire pada hari Rabu, (03/02/2021) siang hingga sore dengan agenda pembacaan dakwaan.
YY didakwa melakukan money politic sesuai dengan Pasal 178 Undang-Undang Pilkada, sedangkan YT didakwa mengaku sebagai orang lain melakukan pemilihan sehingga telah melanggar pasal 178A.
“Sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada pelaku terkait money politic di pasal 178 UU Pilkada maka dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan yang satu sesuai deng pasal 178A diganjar dengan hukuman 24 bulan,” demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Nabire, Fahmi dikutip dari berbagai sumber, Rabu (3/2/2021).
Lanjut Fahmi, kedua pelaku merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Petugas Gakkumdu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat Pilkada Nabire 2020 lalu.
“Kedua terdakwa tersebut yang akan menjalani hukuman telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman dan menyesali perbutanannya dan tidak akan mengulanginya,” tegasnya.