HUKUM  

Wakil Jaksa Agung, Mendorong 7 Kejari Diwilayah Banten Memperoleh Predikat WBK dan WBBM

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Salah satu kegagalan mencapai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah kurangnya transparansi informasi publik.

Hal tersebut merupakan salah satu resep untuk menciptakan Kejaksaan sebagai Jagoan Penegakan Hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, kunci utama mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah Komitmen Pimpinan,” tutur Setia Untung Armuladi, di Jakarta, Jum’at (5/2/21).

Penyebab lainnya, lanjut mantan Kajati Jawa Barat ini, adalah komitmen yang diragukan, dan sinergitas tim kerja yang lemah.

Untung mengatakan, dari Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), syarat kanal pengaduan yang aktif, menjadi salah satu tolok ukur institusi yang bisa disebut jagoan penegak hukum.

“Nah, dari Survei IPK IKM yang dilakukan oleh BPS, tidak memenuhi syarat serta kanal pengaduan tidak aktif,” tegasnya.

Mantan Kajati Riau ini juga menyebut, masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, juga menjadi penghambat untuk menjadi jagoan penegakan hukum itu.

“Juga, kondisi sarana dan prasarana kurang baik, minim inovasi  dan pemenuhan kualitas dokumen pendukung tidak yang disajikan tidak lengkap,” ungkap Untung.

Untung menegaskan, kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, harus diawali dengan Komitmen Pimpinan dan jajaran selaku agen-agen perubahan atau agents of changes. Kemudian, solidititas tim kerja, data pendukung kelengkapan.

“Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap. Juga membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

Untung menekankan, Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik, serta direspon secara cepat.

“Sangat perlu juga membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja, serta membuat strategi komunikasi atau manajemen media,” cetusnya.

Oleh karena itulah, dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi, dan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, komitmen Pimpinan itu sangat diutamakan.

Semua pihak, tanpa terkecuali, lanjutnya, harus terlibat dan dilibatkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM.

“Karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Setia Untung Arimuladi juga mendorong sebanyak 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten untuk penuhi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Soalnya, sampai tahun 2020 kemarin, baru tingkat Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) yang sudah dinyatakan berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu.

Dia memberikan arahan kenapa seluruh Kejari ini belum berpredikat WBK. Serta memastikan komitmen ketujuh Kejari untuk menerapkan dan memenuhinya. Di Provinsi Banten saat ini ada tujuh Kejari.

“Saya hadir memberikan support moral. Di mana 7 Kejari di Banten ini pada tahun 2020 telah gagal memperoleh predikat WBK. Mengapa sampai gagal, kita evaluasi kegagalan itu di mana. Termasuk memberikan juga kisi-kisi, kiat agar Kejati Banten mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas mantan Kajati Jabar ini.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menegaskan, Jaksa wajib memberikan pelayanan untuk pencari keadilan dan penegakan hukum berintegritas.

“Saya berharap, kedatangan saya bersama tim di sini tidak sia-sia. Kita harus mampu membuat 7 Satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021,” tandasnya.

Untung juga mengingatkan, 7 Program Prioritas Jaksa Agung tahun 2021 yang menjadi acuan. Yaitu, satu, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Dua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

Tiga, pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

Empat, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Lima, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Enam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Dan, tujuh, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh Program Prioritas Jaksa Agung itu, lanjutnya, harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Di penghujung penyampaiannya, Setia Untung Arimuladi menegaskan pesannya kepada jajaran Kejati Banten yang diikuti secara virtual oleh 7 Kejari di wilayah Kejati Banten itu, untuk bekerja paripurna.

“Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas,” tandasnya.(Red)