SEMUA  

Ini Dampak Negatif dari Perkawinan Anak

Jakarta, Nusantarapos – Jakarta (16/02) “Perkawinan Anak mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin pada Webinar Pencegahan Perkawinan Anak untuk Pengasuhan Terbaik Bagi Anak, yang diikuti oleh psikolog dan konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), dan Dinas yang menangani perlindungan anak di seluruh Indonesia, Selasa (16/2/2021).

Senada dengan Lenny, Perwakilan dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin sepakat bahwa perkawinan anak dapat berdampak pada terganggunya kesehatan reproduksi, hingga menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim. Ia juga mengecam oknum yang melakukan ajakan kepada para perempuan untuk menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah-sekolah.

“Namun sayang, masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi merupakan hal tabu, sehingga materi kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah hanya dijadikan materi sisipan di satu mata pelajaran atau muatan lokal, padahal dampaknya luar biasa,” Tutur Zumrotin.

Zumrotin juga mendorong agar konselor dan psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) juga memberikan bimbingan terkait kesehatan reproduksi yang komprehensif kepada para orangtua agar mereka bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya. Peran orangtua sangat strategis untuk membimbing anak-anak mereka terkait kesehatan reproduksi ketika beranjak remaja, terutama ketika anak mereka baru mengalami menstruasi dan mimpi basah.

Selain pihak sekolah dan PUSPAGA, Paralegal Desa juga berperan dalam memberikan pendidikan hukum untuk penanganan perkawinan anak. Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Dian Kartika Sari mengatakan Paralegal di tingkat desa lah yang paling dekat dengan masyarakat, serta bisa memberikan informasi terkait ketentuan hukum dan sanksi terhadap praktik perkawinan anak.

“Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah orangtua atau pihak lain yang ingin melakukan praktik perkawinan anak. Paralegal dapat menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran terhadap batas usia minimal perkawinan, melakukan komunikasi atau mediasi kepada para pihak terhadap rencana praktik perkawinan anak, meminta Organisasi Bantuan Hukum atau pengacara untuk menyampaikan informasi tentang perkawinan paksa atau eksploitasi dalam permohonan dispensasi, serta mendorong sanksi atau penegakan hukum bila praktik perkawinan anak tetap dilakukan,” pesan Dian.

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati yang hadir dalam webinar tersebut juga mengimbau dan mengajak seluruh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia untuk berperan dalam pencegahan perkawinan anak.

“Kami mengimbau seluruh guru PAUD Indonesia dan Laskar Pengurus HIMPAUDI se-Indonesia selaku agen penggerak pendidikan keluarga untuk bergerak bersama mengedukasi keluarga dan mencegah perkawinan anak. Ini langkah dini dalam penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang cerdas. HIMPAUDI cegah perkawinan anak berarti selamatkan Indonesia. HIMPAUDI siap jadi garda terdepan wujudkan anak usia dini berkualitas dengan stop perkawinan anak,” tegas Netti. (Rilis)