Pelalawan, Nusantarapos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan seorang mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daearah Pelalawan ini terdeteksi di bidang sentrum yang merugikan negara milyaran rupiah, bergulirnya kasus yang ditangani dibagian Pidsus kejaksaan Negeri Pelalawan ini setelah dilakukan beberapa proses dan tahap penyelidikan pengembangan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Penahanan yang dilakukan bagian Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian kurang lebih sebesar 3,8 Miliar.
” Ya, tersangka inisial AF dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai 2016,” kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth diteruskan Kasi Pidsus Andre Antonius kepada Media ini
Dikatakan Kasi Pidsus, Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana
“Saat ini terhadap tersangka Inisial (AF) disangkakan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun,” tandas kasi Pidsus.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.(MA)