PELALAWAN, NUSANTARAPOS – Baru-baru ini muncul berita di media online yang dibuat oleh saudara LT yang memberitakan Sunardi, seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Berita yang diduga mencemarkan nama baiknya itu berjudul “Oknum Wakil Rakyat Pelalawan Ini Dipolisikan Usai Diduga Hina Suku Melayu” di http://penyalainews.com/berita/oknum-wakil-rakyat-ini-dipolisikan-usai-diduga-hina-suku-melayu) saat ini sudah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Riau, Selasa siang (23/2/2021) sekitar pukul 11.00 wib di Polda Riau, Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut, Penasehat Hukum pelapor (Sunardi,red),yakni Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko.,SH menemui wartawan dan membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi.
“Ya benar, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 telah datang bapak Sunardi didampingi oleh saksi ‘suril dan mustar’ untuk mengadukan ke Polda Riau bagian krimsus atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kan oleh inisial LT salah satu media online yang diduga memberitakan hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap diri Sunardi mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya.
“Penjelasan kasus ini sudah kami terangkan di hadapan penyidik Polda Riau saat saya mendampingi pak Sunardi selaku penasehat hukum beliau,” ungkap Tatang Suprayoga & Robi Mardiko.
“Kami meminta agar pihak Polda Riau menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi itu guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi dari Pak Sunardi, dan kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” terangnya.
Kemudian ia menyatakan,” Bahwa apa yang dilaporkan terkait hal: Pengaduan tentang Fitnah Melalui Media Elekronik ini terlihat jelas dalam surat kami,” jelas Tatang. (MA)