SEMUA  

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lockdown Lagi

Jakarta, Nusantarapos – Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, kembali menerapkan lockdown sementara. Kebijakan ini dilakukan setelah tujuh pegawai terkonfirmasi positif virus covid-19.

Penutupan aktivitas PN Jakarta Pusat ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat.

“Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai Tanggal 25 Februari sampai Tanggal 26 Februari 2021,” kata Human PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Bambang menyebut tujuh orang yang terpapar covid-19 mereka terdiri dari satu Hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.

“Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat,” ucap Bambang.

PN Jakpus selama dilakukan Lockdown ini, akan dilakukan penyemprotan disenfektan. Tujuan itu agar memutus mata rantai penyebaran virus dilingkungan PN Jakarta Pusat.

“Akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021,” tutup Bambang. (DNL)