JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan dua pemilik produk cairan anti karat WD 40 dengan Get All 40 yang berlarut-larut.
Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015. Dalam persengketaan tersebut, Get All 40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).
Namun Get All 40 berhasil mengambil kembali haknya melalui komisi banding Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan memanfaatkan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HAKI.
“Karena merasa dirugikan selama beberapa tahun, dan terhentinya produksi atas pesanan yang sudah diterima, maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All 40 melakukan gugatan ganti rugi di pengadilan niaga Jakarta Pusat,” ungkap Chandra Suwono dalam rilis yang diterima redaksi Nusantarapos, Selasa (2/3/2021).
Namun, gugatan dengan nomor 41 yang dilayangkan pada Agustus 2020 itu baru dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 januari 2021. “Dari sini nampak sekali arogansi dari perusahaan Amerika WD 40 itu,” tegas Chandra Suwono.
Menurut Chandra Suwono, karena pihak WD 40 tidak peduli dengan gugatan Get All 40, dan tidak ada perwakilan mereka yang hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All 40. “Malah seminggu kemudian WD 40 mengugat balik Get All 40 untuk membatalkan sertifikat Get All 40,” papar Chandra Suwono.
Dengan adanya gugatan balik dari WD 40, Chandra Suwono menyimpulkan adanya itikad tidak baik dari pihak WD 40.
“Mereka tidak menghargai pasar bebas, persaingan bebas dan ingin mematikan pengusaha lokal seperti Get All 40 dengan gugatan pembatalan sertifikat yang sudah dikembalikan melalui mekanisme yang diatur dalam PP 10 tahun 2019,” jelas Chandra Suwono.
Lebih jauh Chandra Suwono menduga, pihak WD 40 telah melecehkan sistem hukum dan menciderai peradilan Indonesia yang menerapkan azas sederhana, cepat dan murah dalam proses peradilan. “Sekarang hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek dengan dua gugatan dan dengan para pihak yang sama,” cecear Chandra Suwono.
Menurut Chandra Suwono, supaya tidak terjadi kerancuhan dalam hukum, mestinya gugatan WD 40 tidak perlu diterima atau tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah itu.
Menyikap perseteruan, Chandra Suwono percaya para hakim yang mulia yang mengadili sengketa ini dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, tanpa monopoli dan penzoliman dari pengusaha besar, pengusaha asing terhadap pengusaha lokal.