Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada tanggal (1/3/2021) (KPK) menemukan uang sekitar Rp. 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) temuan bukti berupa uang tunai, setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
empat lokasi itu digeledah itu yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
“Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. (Danil)