HUKUM  

Kepala BKIPM KKP dan Soetta Diperiksa KPK Saksi Edhy Prabowo

Jakarta, Nusantarapos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Soekarno Hatta Habrin Yake.

Pemanggilan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy terjerat dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di KKP Tahun Anggaran 2020.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Pemeriksaan Rina dan Habrin Yake diduga berkaitan dengan penyitaan uang Rp 52,3 miliar. Uang itu diketahui sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

KPK menyebut Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. (Daniel)