Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Proses pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko belum bisa di proses Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, masih ada sejumlah dokumen yang belum masuk ke Kemenkumham. Hal itulah yang menjadi alasan pihaknya belum bisa memproses permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Namun demikian, Yasonna tidak menyebutkan secara pasti terkait berkas yang belum lengkap tersebut.
Yasonna hanya menyinggung terkait syarat mengenai pelaksanaan KLB yang harus merujuk pada AD/ART.
“Pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek,” papar Yasonna, usai menghadiri aksi tanam pohon PDI-Perjuangan di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Masih kata Yasonna, pihaknya telah meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas.
Yasonna menyebut, pihaknya telah mengirim surat sejak Jumat lalu dan memberi tenggang waktu selama 7 hari.
Pihaknya memperkirakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa menyerahkan kekurangan berkas pada Senin atau Selasa ini.
“Apabila berkas tersebut sudah lengkap, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut, jika tidak maka pihaknya akan mengambil keputusan,” pungkasnya.