Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya mengungkap industri rumahan tembakau sintesis. Barang haram tersebut dipasarkan melalui media sosial instagram.
Tujuh tersangka yang diamankan antara lain AR (Produsen sekaligus penjual), Y alias T (Penjual) serta EY, RAP, ADF, OAF, FE (kurir).
“Tersangka 7 orang dengan peran masing-masing. Ini adalah home industri, semua menggunakan media sosial yang ada. Dia AR yang meracik, sementara 6 yang lain kurir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Hasil interogasi terhadap tersangka Y alias T bahwa tersangka melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “rebellions.exl”. Rupanya, barang haram tersebut diperoleh dari AR yang pemesanannya ke akun instragram “happycrow.crtl”.
Pengakuannya, tersangka AR telah memproduksi bibit sintetis (great yellow) sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021.
“Tapi ini masih kita dalami. Kurir jual per lima gram sebesar Rp 400 ribu dan kurir mendapat komisi Rp 100 ribu,” terangnya.
“Mereka memasarkan melalui Instagram sendiri, pemesanannya juga melalui Instagram. Nanti kalau ada yang pesan baru diantar,” ungkap Yusri.
Ketujuh tersangka akhirnya dibekuk oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro di wilayah berbeda, yakni di Taman Anggrek Residence, Pamulang Permai, dan Villa Golden Residence Cisarua pada 3 Maret 2021.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain bibit sintetis 18,32 gram, tembakau sintetis 651,59 gram, Sabu 0,54 gram, serta alat produksi tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua puluh tahun. (Arie)