Jakarta, Nusantarapos – Seorang pria berinisial MTN telah menipu puluhan calon pelamar kerja dengan cara membuat lowongan kerja fiktif yang mengatasnamakan BNI.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat link pendaftaran https://recruitmentbni.snaphunt.com/ beserta logo bank BNI palsu. Pelamar yang tertarik dan telah mengisi biodata kemudian dihubungi pelaku.
“Apabila ada yang sudah mendaftar baru dia buatkan syarat-syarat. Ada uang yang disiapkan sebesar Rp 1,7 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, korban yang sudah mentransfer kemudian menanyakan perihal kejelasan lowongan kerja tersebut ke BNI Pusat di Jakarta. Akhirnya, pada 18 Februari 2021 kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak BNI.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MTN pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WITA di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Yusri menyatakan, pelaku telah meraup Rp 40 juta dari uang yang ditransfer korban. “Yang melaporkan dari recruitment saja sekitar 20 orang dengan keuntungan Rp 40 juta lebih. Ini baru BNI saja, tapi setelah kita buka ada akun palsu BUMN lain ada Pertamina, Wika, masih banyak lagi,” paparnya.
Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun serta denda Rp 12 Miliar. “Kami masih mendalami apa ada tersangka lain,” pungkas Yusri. (Arie)