HUKUM  

Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Effendi Gazali Sambangi KPK

Jakarta, Nusantarapos – Effendi Gazali dipanggil Penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Ia juga menjadi saksi dalam kasus ekspor benur.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) memeriksa pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali, Kamis (25/3). Ia diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

“Saksi Effendi Gazali akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso-pejabat pembuat komitmen di Kemensos),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Kali ini, Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.

Selain Effendi Gazali, dalam kasus suap bansos ini tim penyidik juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta PT. Cyber Teknologi Nusantara). “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MJS,” kata Ali.

Effendi Gazali sebelumnya juga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam tersebut, Effendi Gazali diperiksa pada Kamis, 4 Maret 2021 dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo.

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.(Daniel)