DAERAH  

Bupati Lahat Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus Jual Beli Ijazah

Jakarta, Nusantarapos – Beredar informasi bahwa terlapor kasus dugaan jual beli Ijazah, Cik Ujang yang juga merupakan Bupati Lahat diperiksa di Barekskrim pada Selasa (23/3/2021).

Informasi tersebut dibenarkan oleh saksi pelapor kasus tersebut, Harda Belly.

“Benar, saya dapat info dari sumber yang dapat dipercaya,” tegas Harda saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Lebih lanjut, Harda meminta polisi segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor, Cik Ujang.

“Karena kasus ini sudah berjalan 2 tahun tanpa kejelasan dan sangat mencoreng dunia pendidikan serta memalukan, khususnya bagi Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sejumlah organisasi aktivis mahasiswa melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang ke Mabes Polri terkait dugaan jual beli Ijazah pada Rabu (4/11/2020). Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB).

“Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24 September 2020 lalu di kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana bupati Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana jual beli ijazah, selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim,” kata M. Iqbal, salah satu pelapor dugaan jual beli ijazah atas nama Cik Ujang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengeluarkan keputusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020.

“Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu yang menyatakan ijazah Bupati
Lahat tidak sah),” kata Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).

Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu”.