Jakarta, Nusantarapos – Tim Penyidik KPK memanggil mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan QCC (quality control circle) di Pelindo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Dalam kasus ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap hambatan penanganan perkara tersebut.
” terkait dengan besaran kerugian keuangan negara. Kalau untuk saksi-saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di-BAP,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3).
Alex menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit keuangan untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini. Meskipun BPK sudah menyampaikan hasil audit itu, KPK harus koordinasi lagi dengan ahli di sejumlah perguruan tinggi.
“Hasil auditnya sudah disampaikan, tetapi kita juga akan melakukan koordinasi lagi dengan ahli dari beberapa perguruan tinggi untuk memastikan besarnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Kasus ini penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
KPK belum juga melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II. (Daniel)