HUKUM  

Aktifis Anti Korupsi Kritik Pengangkatan Kakak Ipar Gubernur Sumsel Jadi Kepala BKD

Jakarta, Nusantarapos – Cita – cita utama bergulirnya reformasi yang di motori pemuda dan mahasiswa pada gerakan reformasi 98 adalah melawan &  memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang sudah menjadi budaya yang menggerogoti segala aspek kehidupan di era Orde Baru. Tapi mendengar berita viral dari Provinsi Sumatra Selatan dimana banyak sekali keluarga Gubernur Herman Deru (HD) menjadi pejabat utama pemerintahan, BUMD & BUMN saya berpendapat sama seperti opini publik yang menguat saat ini bahwa patut di duga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 

Demikian di sampaikan Agus L. selaku Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Seperti di ketahui, saat ini salah satu keluarga dekat Gubernur yang menempati posisi utama di jajaran pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nora Elisya. Nora merupakan kakak ipar dari Gubernur HD.  Nora adalah istri dari Edmar Piterdono  yang kini menjabat sebagai komisaris PT Bukit Asam, Kakak kandung tertua Gubernur Sumsel.

Menurut Agus menanggapi fenomena dugaan KKN di Sumsel ini mengatakan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah pentingnya aspek kompetensi dan integritas sehingga secara etika pemerintahan, pengangkatan kepala BKD Sumsel sangat berpotensi dan patut di duga mengabaikan aspek pemerintahan yang baik sesuai UU tadi.

“Faktor subyektif karena keluarga Gubernur ikut jadi pejabat utama pasti akan memicu kontroversi publik dan menciderai kepercayaan terhadap gubernur sendiri apapun alasannya”, tegas Agus.

Ia menambahkan, untuk mencegah fenomena dugaan KKN seperti di Sumsel meluas ke berbagai pemerintahan daerah lainnya maka perlu di buatkan aturan khusus dalam bentuk UU atau Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tegas mengatur secara lebih spesifik dan rinci tentang pengangkatan pejabat baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah misalnya melarang keluarga dekat (isteri, kakak, adik, anak, keponakan) pejabat baik Menteri /Gubernur / Bupati/ Walikota untuk menempati posisi utama pemerintahan maupun BUMN/BUMD. 

“Hukum tertinggi dalam politik hukum adalah etika atau kepantasan publik sehingga fenomena KKN di berbagai daerah ini sudah sangat kronis dan mencederai cita-cita reformasi yang telah di perjuangkan dengan nyawa dan darah mahasiswa. Fenomena orde baru yang dulu KKN nya di bawah meja saat ini malah mejanya sekalian di angkut,” pungkas Agus. 

Di ketahui sebelumnya beredar pesan viral di media sosial (Medsos) daftar keluarga Gubernur Sumsel yang jadi pejabat baik pemerintahan daerah, BUMD, BUMN. Berikut di kutip redaksi pesan utuh pesan viral tersebut. 

Yuk kita bikin Daftar KKN yg terjadi skrg:

1. Kakak Kandung HD, E. Piterdono, Komisaris PTBA

2. Ipar HD – Isteri E Piterdono, Nora Elisya, Kepala BKD Sumsel

3. Ipar HD – Adik Kandung Febrita, Firnaz Lustian, Kepala UPTD Samsat Palembang

4. Menantu HD – Suami Percha, dr Syamsuddin Isaac, Wakil Direktur RS Siti Fatimah

5. Noversa, Komisaris Bank Sumsel, Sepupu HD

6. Adik HD, Kepala RS Khusus Mata

7. Saudara Ipar HD, kaka permpuan istri HD,Bendahara PMI prov Sumsel

8. Yeni Kabid PDLL Bapenda Kakak Istri HD

9. Ipar HD, Kepala Samsat I Palembang, Lucky, adek Febrita

10. Ipar DH, Kabid DP3MD, Yudha, Ade Febrita

11. Adik HD, Kabid SMK Diknas Prov  Sumsel, Mondi 

12. Ponakan HD, Sekretaris PUBM, Noviar 

13. Istri Ipar HD, PLt. Dukcapil Prov. Sumsel, Hj  Septiana Zuraida.

(Adnan)