Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menolak legalitas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Menurut Plt. Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir dengan adanya putusan ini maka membuktikan bahwa pemerintah benar-benar menegakkan demokrasi. Hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
“Untuk itu kami di Papua menyambut dengan baik, semoga kehidupan demokrasi di Indonesia bisa terus terjaga. Apalagi saat ini situasi sedang pandemi, masa mereka berkumpul di dalam KLB yang kemungkinan bisa menyebarkan covid ke Deli Serdang,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Lanjut Boy, kami berharap kepada teman-teman di kubu sebelah untuk segera mencari partai baru karena di Indonesia partai kan banyak ngapain juga harus mengobok-obok Demokrat. Kita sudahi perselisihan ini untuk membangun sebuah bangsa yang kuat dengan tetap menjunjung demokrasi.
“Dengan kejadian ini semoga juga menjadi pelajaran bagi kami (Partai Demokrat) untuk lebih memperbaiki situasi di internal agar tidak melebar luas keluar. Untuk Demokrat Papua sendiri telah berkonsolidasi dengan yang ada di 29 kabupaten/kota dan semua legalitas juga telah kami serahkan kepad Kanwil Kemenkumham Papua,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perkembangan laporan oknum DPC Biak Numfor yang telah memalsukan dokumen untuk mengikuti KLB di Deli Serdang. Boy mengungkapkan bahwa kasus itu sedang berproses di Polres Biak Numfor.
“Apalagi yang kami laporkan saat ini kabarnya sedang berada di Manado, akan tetapi kami meminta agar Polres segera memprosesnya. Sehingga kelak ini menjadi sebuah pembelajaran bagi siapapun untuk tidak memalsukan dokumen hanya demi kepentingan pribadinya,” tegas anggota DPR Papua itu.
Untuk diketahui pada Rabu (31/3) ini Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar jumpa pers secara virtual menyampaikan legalitas Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dalam konferensi itu Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ungkapnya.