HUKUM  

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Dalam Tempat Persembunyian Nurhadi Saat Buron

Jakarta, Nusantarapos – Penyidik Komisi pemberantasan korusi saat ini membanggil saksi seorang dokter, Rina Mardiana terkait kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mendalami terkait tempat persembunyian Nurhadi saat menjadi buronan KPK.

“Rina Mardiana didalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan tempat keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiono saat menjadi DPO KPK saat itu, yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jaksel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Rina diperiksa pada Senin (30/3) kemarin. Selain Rina, KPK juga memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, H Sofyan Rosada.

Saksi Sofyan didalami KPK soal pengetahuannya terkait pertemuan dirinya dengan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan pihak-pihak lainnya.

“Sofyan Rosada didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida dan pihak-pihak lainnya,” kata Ali.

Rina dan Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman terkait kasus dugaan perintangan dalam penyidikan kasus Nurhadi. Ferdy Yuman sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. “Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Daniel)