Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam Siaran Pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang didampingi oleh Menteri Koordinator Politik Hukam, urusan Petruk mengincar Kursi Raja, melalui upaya perebutan secara paksa dan melawan hukum, kedudukan DPP Partai Demokrat, oleh gerombolan KSP Moeldoko, dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima berdasarkan Hukum Administrasi Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mengatakan langkah ini patut diberikan apresiasi dan rasa hormat, kepada Menteri Yasona, yang juga merupakan kader parpol, dapat memahami secara benar dan juga dapat menempatkan kedudukan Hukum Administrasi Partai Politik, sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Dasar Partai Politik (AD dan ART Partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM).
“Penolakan klaim sepihak KLB Moeldoko, yang melawan hukum dan melanggar asas kepatutan, serta berusaha menyerang demokrasi yang dibangun begitu susah payah, sejak awal reformasi, dimana kedaulatan partai politik menjadi bagian dari, elemen penting demokratisasi di Indonesia pada akhirnya, dapat diselamatkan,” katanya di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Lanjut Willem, partai politik yang berdaulat, merupakan kunci demokrasi yang kuat. Sedangkan partai politik yang dilemahkan, merupakan manifestasi dari lemahnya demokrasi rakyat, yang dapat membahayakan masa depan negara dan bangsa.
“Kami tentunya, memberikan catatan headline, terkait statement KSP Moeldoko, yang menyebut dirinya, menjadi “Penyelamat Demokrasi” dan juga “menyelamatkan Partai Demokrat” dari pertentangan Ideologi,” ujarnya.
Namun, tambah Willem pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa gagasan demokrasi yang diklaim oleh KSP Moeldoko ulangi MOELDOKO, sekali lagi MOELDOKO itu, tidak lebih dari sekedar gagasan Petruk yang ingin mengambil kekuasaan secara tidak sah, dan melakukan pembohongan publik terkait legitimasi dirinya mengklaim partai demokrat.
“Selain itu, pertentangan ideologi yang disebutkan, merupakan wacana sumir dan tidak jelas (tuduhan bahwa dirinyalah yang memiliki ideologi yang paling benar), menunjukkan wajah asli KSP Moeldoko sebagai propagandis, pihak yang memainkan politik adu domba, demi mengejar hasrat kekuasaan. Dan hal ini bertentangan dengan etika keperwiraan sebagai Prajurit Sapta Marga, dan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara,” terangnya.
Hari ini, sambung Willem, dengan keluarnya keputusan final di Kementerian Hukum dan HAM, maka berakhir pula drama Petruk menginginkan Kursi Raja. Dan menghimbau kepada mereka yang mengikuti jejak KSP Moeldoko, untuk bertobat dan kembali ke jalan kebaikan yang benar.
“Tentunya, sejak awal kami memiliki keyakinan, bahwa KLB KSP Moeldoko akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ungkapnya.
Willem menjelaskan ucapan terima kasih kami kepada Presiden Jokowi, yang telah memberikan posisi yang netral dan tidak memihak, terkait klaim KSP Moeldoko yang bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Sekalipun pada awalnya, kami ragu dengan komitmen Presiden, dikarenakan, jabatan KSP Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, yang tentunya, jabatan yang diberikan itu, merupakan jabatan sebagai tangan kanan Presiden di Istana dalam urusan Pemerintahan.
Kami berharap, tentunya, masalah etika*, masalah kepatutan dan masalah hukum yang dilakukan oleh KSP Moeldoko cs tersebut, tidak hanya berhenti pada persoalan ditolaknya hasil KLB Sibolangit, lebih dari itu, harapan kami, Presiden Jokowi dapat pula memberikan sanksi administrasi kepada KSP Moeldoko yang secara lancang ingin merampok Kedaulatan Partai Politik, dan secara tidak langsung ikut menyeret Pribadi dan Jabatan Presiden sebagai atasan KSP Moeldoko di Istana.
“Tentunya, kami sangat yakin, bahwa Presiden Jokowi beserta kader parpol pengusung di pemerintahan, masih memiliki banyak kader hebat dan memiliki integritas yang mumpuni, serta tentunya dapat bekerja mendampingi sisa masa bakti jabatan kepresidenan yang hanya tinggal menghitung 3 tahun lagi, dengan penuh tanggung jawab dan tidak mempermalukan jabatan Presiden,” pungkas anggota dewan asli Papua itu.