Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Samin merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
“Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Saat ini Samin Tan masih didalam pemeriksaan KPK, Selasa (6/4/2021).
Samin Tan sebelumnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan. (Danil)