Jakarta, Nusantarapos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menindak tegas kapal-kapal berbendera asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
“Menteri Trenggono tegas akan selalu konsisten menindak pelanggaran yang ada di kelautan kita,” ujar Staf Khusus KKP Wahyu Muryadi saat jumpa pers Kinerja 100 Hari Menteri KKP di Gedung Mina Bahari IV Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 72 kapal ilegal fishing pada Januari – April 2021. Yaitu 12 kapal asing antara lain dari Malaysia (5 kapal) dan Vietnam (7 kapal). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
Puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, 3 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan RI.
Di tempat sama, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengatakan, ditemukan modus baru yang dilakukan oleh kapal ilegal fishing di Laut Natuna, yakni dengan berpencar ketika mencuri ikan.
“Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl. Yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi,” jelas Antam.
Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperi penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan di tahun 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.
Tak hanya itu, untuk menindak tegas KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.
“Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahkan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” jelas Antam.
Ditjen PSDKP juga berhasil mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini. Penangkapan tersebut berkoordinasi dengan Polair dan TNI Angkatan Laut.
“Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL,” tandas Antam. (Arie)