HUKUM  

Umroh dan Gonis Minta Keadilan atas Mafia Tanah

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Melihat kondisi fisik Umroh binti Djana (71), yang dilahirkan dengan cacat (Kedua kakinya tidak normal) Sudah membuat miris dan prihatin. Namun, tidak demikian dengan para Mafia Tanah. Mereka tidak perduli dengan keadaan para korbannya. Mereka tidak pandangbulu demi memenuhi hasratnya.

Kuasa hukum Umroh binti Djana, Haposan Situmorang SH. MH kepada media ini mengemukakan, sudah melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan kliennya. Bahkan, setelah adanya program pembentukan Satuan Tugas ( Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri, Jenderal Polisi, Listiyo Sigit Prabowo sempat menorehkan angin segar. Karena, pihaknya telah mengirimkan testimoni hukum atas perlakuan mafia tanah terhadap kliennya, Umroh binti Djanah.

“Kami selaku kuasa hukum Umroh binti Djanah telah melayangkan testimoni atas kasus tanah klien kami. Testimoni itu kami layangkan, seiring dengan terbentuknya Satgas Anti Mafia Tanah oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi. Listiyo Sigit Prabowo juga kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran. Tapi, hingga saat ini, testimoni hukum yang kami layangkan itu belum ada respon atau tanggapan dari pihak Polri,” ungkap Haposan yang didampingi, Andrianus Sihite. SH dan Rhamos Panggabean. SH dari Hapapsan Situmorang & Assosiate, Senin (19/4) di kediaman kliennya, Umroh binti Djana, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Haposan, testimoni hukum atau perkara yang dilayangkan pihaknya kepada pihak Polri atau khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, berisikan upaya hukum yang selama ini ditempuh pihaknya atas klien mereka, Umroh binti Djanah. Bahkan, testimoni ini juga dilengkapi dengan dokumen dan data data akurat atas perkara tanah kliennya, Umroh binti Djana. Dan yang paling penting, dokumen dan data akurat keabsahan kepemilikan tanah kliennya yang sah secara hukum. Testimoni yang telah diterima pihak Polri pada tanggal 9/3 lalu belum ada respon atau tanggapan hingga saat ini.

“Kami masih tetap menunggu kesediaan atau tanggapan dari pihak Polri. Kami memahami kesibukan Polri akhir akhir ini. Selain dalam pelayanan rutin terhadap masyarakat. Juga dikarenakan, situasi pandemi covid19 yang berkepanjangan. Telah menyita energi polri saat ini. Tapi, kami juga berharap, ada atensi dan tanggapan atas surat testimoni kami. Kami berkenan dan tetap bersia menunggunya,”tambah Haposan Situmorang.

Penelusuran Nusantarapos.co.id, Senin (19/4) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga kediaman korban Mafia Tanah, Umroh binti Djanah, di Rawa Badas, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Umroh binti Djana tampak rebahan di atas lantai beralaskan kasur tipis yang sudah kusam hanya bisa senyum dan terdiam. Karena, selain tidak bisa bicara normal sejak lahir ditambah fisiknya yang cacat, sudah uzur pula. Sehingga pendengarannya pun sudah berkurang alias pikun.

Melihat kondisi, kedua kakinya yang sejak lahir tidak sempurna (cacat permanen) tidak membuat Umroh patah semangat. Hal itu, terlihat dari pancaran wajah dan sesekali masih melontarkan senyum kepada orang yang datang menyapanya. Menempati tempat tidur yang juga disertai kamar mandi dan tempat perabot rumah lainnya dengan ukuran 2 x 3 M tak membuatnya putus asa selaku lanjut usia (Lansia) dengan umur 71 Tahun.

“Ibu sudah pikun. Juga sudah mempunyai keterbatasan bicara sejak lahir. Termasuk kakinya yang cacat keduanya. Jadi, sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan baik. Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai perkara tanah, silahkan ke penasehat hukumnya saja. Atau, kalau menyangkut Ibu Umroh dan keluarganya. Silahkan tanyakan ke saya saja,”jelas Gonis, puteri Umroh binti Djana yang selalu merawat ibundanya selama ini di kediaman Umroh binti Djana dan yang tak jauh dari rumah Gonis, di Rawabadas, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.

Melihat kondisi fisik yang dialami Umroh binti Djana, Gonis (52) Puteri Umroh, juga melibatkan anak anaknya atau cucu Umroh, seperti mpo Inah, bang Yasin, bang Indra, Chairul Anwar dan anak anak mereka (Cicit Umroh) selalu setia merawat dan mendampingi Umroh binti Djana. Mereka sengaja tinggal berdekatan dengan Umroh, guna merawat Ibunda, Nenek mereka. “Saya dan suami serta anak anak lebih sering nginap di sini. Kendati saya dan keluarga saya sudah ada tempat tinggal sendiri. Hal ini demi nenek dan ibu saya yang sudah mulai uzur,”Tutur Cucu Umroh, bernama Mpo Inah yang buka usaha warung di sebelah kediaman neneknya.

Sungguh tega dan sangat keterlaluanlah para Mafia Tanah yang merampas hak Umroh binti Djana. Jika melihat keadaan Umroh yang sudah uzur dan cacat secara fisik serta memiliki keterbelakangan mental itu. Adalah, hak atas tanahnya, seluas 5017 M2 yang telah dibebaskan oleh Pemerintah untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Beberapa waktu lalu. Nilai atas ganti rugi sebanyak 7,7 M lebih hanya sampai puluhan juta kepadanya.

Umroh dan Gonis puterinya, mpo Inah, cucunya mengharapkan keadilan atas ulah para mafia tanah. Mereka pun mempercayakan penanganannya kepada kuasa hukum Umroh, yaitu, Haposan Situmorang. SH. MH untuk mengurusi masalah tersebut. Dengan harapan, keadilan untuk Umroh binti Djana bisa diperoleh. “Kami serahkan masalah hukumnya kepada pak Haposan. Menyangkut masalah hukumnya, silahkan ditanyakan ke beliau,”pungkas Gonis, puteri Umroh. (Dre).