JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap dan menangkap pelaku kasus narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu 10 April 2021 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan modus pelaku berinisial MZ yaitu narkotika jenis sabu dimasukan dalam bungkus teh Cina berwarna hijau.
“Kita amankan 5 bungkus teh warna hijau merk Cina yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5.900 gram. Lalu satu unit handpone warna hitam,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 19 April 2021.
Polisi juga masih mencari pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada yang masih berstatus DPO yaitu I dan A,” tuturnya.
Yusri menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pemesanan narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari wilayah Pekanbaru Riau.
“Selanjutnya tim gabungan yaitu tim opsnal Unit 2 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Menurut Yusri, dari keterangan MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama I dan A yang saat ini masih menjadi DPO.
“Tersangka MZ ditelepon I, dengan maksud untuk menyuruh mengambil sabu di Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau, pada hari Jumat tanggal
9 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Lalu diantarkan ke pemesannya dengan kode ‘HOKI’, kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu,” tutur Yusri.
Kemudian, tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi.
“Namun sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesanya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi Gabungan dari Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti. Sementara itu, untuk teman tersangka yang bernama D melarikan diri pada saat penangkapan,” katanya.
Akibat perbuatannya, MZ disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MZ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(Dree)