PACITAN, NUSANTARAPOS, –Untuk mengimbangi kerja Pemerintah Pusat hindari munculnya berita Hoak salah satu diantaranya adalah adanya Media terferifikasi. Sudah bertahun – tahun Pemerintah Daerah Pacitan tidak mempermasalahkan media yang tergabung di Humas atau Kominfo, baik media itu sudah terferifikasi Dewan Pers atau belum yang penting berbadan hukum.
Kominfo Kab. pacitan sendiri tidak mempersaratkan bahwa media yang kerjasama dengan pemda tidak harus terferifikasi Dewan Pers. Namun dalam hal ini Mudzakir Kabid Informasi Kominfo ditanya tentang persyaratan menyangkut Dewan Pers menyampaikan, “Tergantung yang punya kebijakan, kita-kita hanya pelaksana tugas.” Setelah ditanyakan siapa yang harus memutuskan, Mudzakir menjawab, “Yo Pak Bupati sama Pak Sekda (Ya Pak Bupati sama Pak Sekda-Red). ”
Indartato dan Heru Wiwoho sebagai pengambil keputusan sejak masih menjabat Bupati dan Heru Wiwoho Sekretaris daerah, sudah sering dikonfirmasi namun tetap tidak ada keputusan. Hal ini berimbas pada bentuk kerjasama media dengan Kominfo daerah di duga masih belum jelas penerapanya.
Padahal, menurut Ketua DPRD Pacitan Rony Wahyono 24/3/2021 menanggapi mengenai pentingnya Dewan Pers menyampaikan, ” Itu harusnya ada klasifikasi, mana yang sudah bersertifikasi, mana yang belum harus ada bedanya. ”
Sedangkan Hariawan S.T anggota Dewan Pacitan dari Partai NasDem 19/4/2021 yang notabene Menkoinfonya juga dari NasDem, saat dimintai pendapatnya tidak mau memberi jawaban.
Daari berita yang beredar di dmedia online banyak menuliskan bahwa menurut mantan menteri Kominfo di era SBY, M Nuh, Tinggi, temuan pelanggaran kerjasama media dengan Pemda , dirinya menggariskan, “Media yang bisa diajak kerjasama minimal sudah terdaftar di Dewan Pers.” M Nuh juga menyampaikan, Primred harus mempunyai UKW klas utama.
Disi lain juga diketahui bahwa antara Dewan Pers dan Polri sendiri sudah ada MOU yang ditanda tangani 3 Februari 2021, kemungkinan menjadi acuan kerjasama bisa di pertimbangkan, tapi masih saja Pemkab Pacitan sendiri menganggap tidak penting media yang kerjasama dengan Pemda selain berbadan hukum juga terdaftar di dewan pers. Pada intinya semua media dipukul rata tanpa ada klasifikasi. ( Sabtu, 24/4/2021) -(MJ).