Jakarta, Nusantarapos – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Ketiga orang yang diperiksa adalah Yurisca Lady Enggareni selaku notaris, pihak swasta bernama Minto Arisda, dan Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018 dan 2019 Farouk Maurice Arzby.
“Hari ini pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).
Sampai saat ini komisi antirasuah tersebut belum dapat memaparkan detail kasus serta mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” kata Ali.
Ali berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat berkas penyidik lengkap dan saat upaya paksa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.
KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA. Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP sebagai saksi. (Danil)