Jakarta, NusantaraPos – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pengedar narkotika dengan barang bukti 10,4 kilogram jenis sabu dan 1.105 butir ekstasi dari para tersangka.
Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Diawali SS yang ditengkap di Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 46 butir ekstasi.
“Awal Februari 2019 kita mendapat laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda. Kemudian informasi tersebut dievaluasi, dibentuk tim akhirnya dilakukan penyelidikan bahwa di daerah Tambora ada suatu rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (1/3/2019).
Berdasarkan informasi dari SS, tim Subdit II lalu menangkap tersangka M di kontrakannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 kilogram Sabu yang ditaruh dalam kardus. Kemudian dari pengakuan M, tim Subdit II menggeledah sebuah rumah kontrakan lalu menangkap RH serta FM.
Berdasarkan pengakuan keduanya, barbuk tersebut akan diserahkan kepada YR yang juga berhasil diringkus saat menunggu barang yang akan dikirim oleh M di Kamayoran.
“Kita berhasil menggagalkan peredaran jenis sabu dan ekstasi. Pelaku-pelaku sudah kita lakukan tes urine, dia positif narkotika jenis sabu makanya kita lakukan penahanan,” jelas Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun. (RIE)