Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian di sebuah rumah di bilangan Bintara, Bekasi Barat, Sabtu (15/5/2021). Satu pelaku lain bahkan melakukan pemerkosaan tapi masih dalam pengejaran petugas.
“Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan. Kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Awalnya, ketiga tersangka yaitu RP, AH dan ATS mencoba masuk ke rumah korban melalui tembok belakang. Namun, hanya RTS yang masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi. Setelah berhasil masuk, ia melakukan pemerkosaan dan menggasak dua buah handphone milik korban.
“Dalam rumah tersebut memang ada anak yang jadi korban ini, sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu. Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban, anak ini di bawah umur. Setelah itu dilakukan pemerkosaan,” ungkap Yusri.
“Pada saat dia melakukan pemerkosaan itu korban sempat dibekap oleh boneka, ” lanjutnya.
Saat ini, hanya dua pelaku yang berhasil diamankan, sementara pelaku pemerkosaan masih DPO.
“Semuanya akan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan Pasal 285 kemudian Pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun ke atas,” tandas Yusri. (Arie)