PALU, NUSANTARAPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memastikan pemenuhan hak empat warga Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso, yang menjadi korban serangan terorisme pada Selasa (11/5/2021).
LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng dalam penanganan korban. Terkait itu, Senin (17/5-2021), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama perwakilan BNPT bertemu Waka Polda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso di Mapolda Sulteng di Kota Palu.
Menurut Edwin, pada pertemuan tersebut ditegaskan, baik LPSK, BNPT maupun Polda Sulteng akan berbagi peran dalam penanganan tindak pidana terorisme di Poso, Sulteng. “LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, seperti santunan dan kompensasi,” kata Edwin.
Masih kata Edwin, pada rangkaian kunjungannya ke Sulteng, LPSK juga berencana bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban meninggal dunia korban serangan terorisme, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah dan Marten Solong. Pertemuan dijadwalkan bertempat di Polda Sulteng.
Kepada pihak keluarga, lanjut Edwin, LPSK akan menyerahkan santunan. Tidak itu saja, sesuai amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi.
“Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi,” ujar Edwin seraya menambahkan, setelah menyerahkan santunan kepada keluarga korban, pihaknya juga akan meninjau lokasi tempat tinggal korban di Lore Timur, Poso, Sulteng.
Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso, menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan, sekitar satu jam perjalanan menggunakan motor dari Desa Kalemago. Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.