HUKUM  

Kejati Usut Dugaan Korupsi Wagub Sumsel

Sumsel, Nusantarapos – Ternyata dugaan korupsi pekerjaan tahun jamak Ogan Ilir (OI) Sumatra Selatan senilai Rp. 324 Milyar tahun 2007 – 2010 saat Mawardi Yahya menjabat Bupati OI tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dugaan korupsi ini telah kami laporkan ke Kejati Sumsel tahun lalu dan mendapat respon positif dari penyidik Kejati Sumsel.

Seperti di ketahui saat ini Mawardi Yahya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel berpasangan dengan Herman Deru. ” Rp 324 M putus kontrak kemaren kami tanya data ke dinas Pekerjaan Umum (PU) OI tapi belum ditanggapi informasi penyidik dengan aku. Yang kami kejar putus kontrak jadi jaminan pelaksaan sampai 2 M lebih belum di setor ke negara itu yang jadi permasalahan orang DPR waktu itu kata Jaksa dengan aku lagi”, ujar Feri Kurniawan Deputi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Sumsel dalam keterangan pada redaksi, Kamis (20/5/2021).

Menurut Feri, Proyek jamak ini dianggarkan dalam kurun waktu 2007-2010 dengan dasar hukum Perda No 27/2006, di mana disyaratkan pembayarannya dilakukan dalam empat tahap. Dengan besaran untuk APBD 2007 dianggarkan sebesar Rp 65 miliar, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp 86.448.300.000 dan di akhir masa kontrak tahun jamak yaitu tahun 2010 dialokasikan Rp 86.448.400.000.

Namun diduga terjadi pelanggaran Perda No. 27/2006 untuk pembayaran termin ke empat proyek tahun tahun 2010, Pemkab Ogan Ilir membayar  Rp190.153.895.565 atau lebih besar dari Perda Pemkab OI  Rp 86.448.400.000, hingga terdapat selisih sebesar Rp 103.705.495.565.

Inilah yang menyebabkan Addinul ketua DPRD OI saat itu mengambil inisiatif hak angket ke DPRD Ogan Ilir namun di tolak karena terkait masalah politis. Dengan di bayarkannya oleh Pemkab OI pembayaran ke empat paket proyek tahun jamak sebesar Rp190.153.895.565 Sedangkan berdasarkan Perda No. 27 adalah sebesar Rp86.448.400.000, maka terdapat selisih sebesar Rp103.705.495.565, ungkap Feri.

“Selisih pembayaran inilah yang di pertanyakan Addinul apa dasar hukumnya karena telah melanggar Perda No. 27/2006. Dimana menurut sumber dari BPKP Sumsel pembayaran itu tidak mempunyai dasar hukum dan kalaupun akan di bayar harus melalui rapat DPRD dan Pemkab untuk perubahan Perda No 27 itu dan mendapat persetujuan Mendagri dan Menteri Keuangan. Itu informasi dari sumber kami”, pungkas Feri. (Mars/*)