JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menahan tersangka eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2011-2016 Solihah (SLH), pada Selasa (25/5/2021).
Penahanan Solihah tersebut sendiri merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Salah satuDeputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, Solihah akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Jakarta.
“Kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK. (Danil)