HUKUM  

Wow! Uang Korupsi Bansos Disalurkan untuk Pemenangan Pilkada Kendal

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kendal dari fraksi PDIP  Ahmad Suyuti mengakui pernah menerima uang Rp 500 juta dari mantan Mensos Juliari Piter Batubara untuk sumbangan pemengan pilkada Kendal .

Hal tersebut terungkap dari pengakuan Ahmad Suyuti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos sembako covid 19 Jabodetabek dengan terdakwa mantan menteri sosial Juliari Piter Batubara dipengadilan Tipikor Jakarta Senen (14/6/2021).

Menurut Ahmad Suyuti uang tersebut diterimanya melalui Staff Ahli Menteri Sosial yang bernama Kukuh Aribowo sebesar 48 ribu dolar Singapura atau setara 500 jutaan  dan kemudian dikembalikannya ke KPK karena mengaku kaget uang tersebut diduga dari hasil dugaan korupsi bansos sembako.

Ahmad Suyuti mengungkapkan sebelum pemberian uang dia mendapat telepon dari  Kabiro umum Kemensos Adi Wahyono terkait akan adanya uang titipan untuk pemenangan pilkada membiayai untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Tino Indro Wardono dan KH Mustamsikin Oktober – November tahun 2020 lalu.

Ahmad Suyuti menjelaskan awalnya  mengenal Juliari Piter Batubara pada saat kampanye pileg 2014 saat yang bersangkutan mencalonkan diri anggota DPR RI dapil 1 Jawa Tengah, Juliari saat itu menjabat wakil bendahara DPP PDIP.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Penyaluran Bansos Sembako covid 19 Jabodetabek dikemensos dengan terdakwa mantan menteri sosial Juliari Piter Batubara hari ini saksi saksi dari tim JPU KPK.

Dari 11 orang saksi yang dijadwalkan Yang diperdengarkan baru 4 orang mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kendal Jawa tengah
Akhmad Suyuti, Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi, Ivo Wongkaren dan Direktur Linjamsos kemensos M Syafi’i Nasution.

Jaksa juga menjadwalkan keterangan anggota komisi 8 DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021 mendatang.