DESA  

Ketua LSM PETISI Angkat Bicara Terkait Pembangunan GOR di Desa Pembengis

Tanjab Barat Nusantara pos.co.id – Terkait akan dilanjutkannya pembangunan fisik Gedung Sport Center (GOR) yang berlokasi di RT. 01, tepatnya di dekat Terminal Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Ketua LSM PETISI Syarifuddin, kepada awak Snipers.news Senin (14/06/21) mengatakan, bahwa untuk melanjutkan pembangunan GOR tersebut harus melalui pengkajian ulang.

“Perlu di kaji ulang itu. Perencanaannya harus lebih matang dan profesional. Karena, pada pelaksanaan pembangunan fisik GOR yang bersumber dari Dana APBD itu sudah
mulai dari dikerjakan dari tahun 2015, 2016, dan 2018, dengan menelan anggaran sebesar Rp. 17.152.904.000.-,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, dengan anggaran yang tidak kecil tersebut, pekerjaan fisik dari bangunan GOR tampak mangkrak, dan terkesan jadi ajang korupsi berjamaah.

“Kita lihat sendiri, bangunannya mangkrak dari tahun 2015 hingga sekarang. Anggarannya kita tahu tidak sedikit. Kuat dugaan ada upaya tindak pidana korupsi di situ. Alhasil, bangunan tidak bisa digunakan dan terkesan tidak ada manfaatnya,” ungkapnya.

Diketahui, dari awal pembangunan, ada beberapa perusahaan kontraktor dan pengawas yang jadi pelaksana pengerjaan GOR tersebut, diantaranya pada tahun 2015 dikerjakan oleh PT. Azka Bumi Ayu, dengan perusahaan pengawas PT. Archimedia Consultans, yang pagu anggarannya sebesar Rp. 5.321.299.000.

Kemudian di tahun 2016 dikerjakan oleh perusahaan kontraktor yang sama, dan sebagai perusahaan pengawas CV. Mekanika. Anggaran yang dikeluarkan untuk melanjutkan pengerjaan GOR tersebut pun makin bertambah, yakni sebesar Rp. 9.845.747.000.

Selanjutnya pada tahun 2018 pembangunan kembali dilanjutkan, dengan perusahaan kontraktor sebagai pelaksanan yakni PT. Maya Sari, pagu anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.437.212.000.

“Bahkan pembangunan GOR di tahun 2021 terkesan tidak transparan, diduga pemenang lelang/tender telah ditetapkan dan ada indikasi kongkalikong. Kami minta kepada institusi hukum agar melakukan penyelidikan atas permasalah ini, karena kami mengendus dugaan terjadinya korupsi, sebagaimana petunjuk UU No. 13/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.(Sofian)