Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perubahan paradigma dalam proses perizinan berusaha melalui Online Submission Service (OSS) dari semula Licence Based Approach (LBA) menjadi Risk Based Approach (RBA) diharapkan dapat lebih menyederhanakan dan mempercepat proses pelayanan di bidang perizinan.
Perizinan berusaha berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha. Badan usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) telah mengalami sejumlah perubahan norma dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk dalam tatacara pendirian, perubahan dan pembubarannya.
Terkait hal tersebut, dalam rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-113 Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli 2021, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada Selasa (15/6/2021) kemarin di Bhirawa Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, menyelenggarakan Seminar Nasional yang dilakukan secara Online dan Offline dengan tema “Implementasi Perizinan Berbasis Risiko Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” dan “Implementasi AHU Online untuk PT Pasca Berlakunya Permenkumham RI No. 21 Tahun 2021”.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) PP-INI Yualita Widyadhari menyampaikan sambutannya sekaligus membuka Seminar Nasional. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Admiistrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan Keynote Speech mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) yang berhalangan hadir.
Dalam acara yang berlangsung dengan pengawasan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang cukup ketat, dimana seluruh peserta diwajibkan menjaga jarak, menggunakan masker, dan dinyatakan negatif Covid-19 melakui test swab antigen yang telah disediakan panitia maupun secara mandiri, diskusi dilakukan dalam 2 (dua) segmen dengan masing-masing narasumber dari Kementerian terkait.
Sesi pertama membahas tentang Implementasi OSS Berbasis Resiko Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja dengan Narasumber Ir. Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kemeninves/Ka BKPM mewakili Menteri Investasi (Meninves) didampingi Aulia Taufani (Kabid Ristek PP-INI), yang kemudian dilanjutkan dengan uji coba/Bimbingan Teknis (Bimtek) OSS Berbasis Risiko Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dengan narasumber Andi Maulana (Staff Ahli TI & Integrasi Sistem Kemeninves/BKPM didampingi Sri Widyawati (Kabid Hubungan Antar Lembaga PP-INI).
Pada sesi berikutnya, Direktur Perdata AHU Santun Maspari Siregar dan Direktur TI Kemenkumham RI Sri Yuliani selaku narasumber membahas mengenai Implementasi AHU Online Untuk PT Pasca Permenkumham No. 21 thn 2021 yang dimoderatori oleh Taufik (Kabid Organisasi PP-INI) dan Herna Gunawan (Sekretaris PP-INI).
Ditemui disela sela acara, Ketum INI Yualita Widyadhari kepada Wartawan mengatakan, “Diusia kita (INI) yang ke-113 tahun tentunya kita ingin melakukan beberapa kegiatan yang bermanfaat dalam rangkaian acara menyambut hari ulang tahun tersebut, salah satunya ya dengan melakukan kegiatan edukasi kepada anggota yaitu dengan acara seminar seperti ini. Selain itu, kita juga ingin turut mensuport program pemerintah yang berkaitan dengan tugas dan jabatan kita selaku notaris”, ujar Yualita.
Ditambahkannya, acara yang berlangsung berkat kerja bareng antara PP-INI, Kemenkumham dan Kemeninves/BKPM tersebut ternyata cukup menarik minat banyak anggota dan kalangan lainnya di luar notaris. Hal itu menurut Ketum INI dibuktikan dengan jumlah perserta yang mendaftar.
“Baru satu jam dibuka, pendaftar yang ingin mengikuti secara langsung (luring) sudah mencapai kuota yaitu 500 peserta. Terpaksa harus kita tutup, karena kita sangat memperhatikan prokes Covid-19 yang berlaku. Sedangkan yang daring mencapai 1000 peaerta”, ungkapnya.
Senada dengan Ketum, Sekretaris Umum (Sekum) PP-INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, “ini merupakan salah satu rangkaian acara menyambut HUT INI ke 113, sebagai notaris kita merupakan salah satu ujung tombak dan garda terdepan bagi dunia usaha di Indonesia. Nah, seperti apa yang diminta oleh presiden bahwa EODB Indonesia yang berada di level 70 ditargetkan ke level 40, maka salah satunya adalah BKPM membuat shortcut dengan adanya UU Cipataker dan OSS versi terbaru yang sekarang, bukan lagi OSS versi perbaikan”, terang Sekum.
Dengan demikian, menurut Tri, notaris dituntut untuk menguasai hal tersebut. Karena menurutnya, selain garda terdepan notaris juga adalah salah satu yang berhadapan langsung dengan para pelaku-pelaku usaha.
“Klien-klien kita pun menginginkan adanya one stop shopping, jadi semua ada di notaris. Disinilah kita membuat seminar nasional ini. Namun, mengingat prokes yang ada terkait Covid-19, kita membuka pendaftaran peserta secara luring hanya untuk 500 orang dengan syarat harus lolos tes swab antigen terlebih dahulu. Tapi untuk daring kita mencapai 1000 peserta. Hal itu kami lakukan mengingat grafik kenaikan angka positif covid yang mencapai 300% saat ini di Jakarta”, pungkas Tri.
Sementara itu Aulia Taufani menjelaskan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan melakukan konversi terhadap perubahan KBLI. Sistem OSS Berbasis Risiko tersebut secara otomatis akan menampilkan pasangan KBLI 2020. Kemudian hal tersebut akan dikonfirmasi sendiri oleh pelaku usaha.
Terkait perubahan KBLI 2017 ke KBLI 2020, Aulia menilai banyak perbaikan terutama untuk klasifikasi sektor riil. Jika KBLI 2017 banyak klasifikasi bidang usaha yang tidak cocok dengan jenis usaha, KBLI 2020 lebih lengkap dan sudah mendekati termasuk sektor keuangan.
Untuk kinerja notaris, Aulia mengaku tak ada perubahan. Bahkan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan lewat OSS, yang sudah berjalan sejak 2018.
Dengan adanya OSS Berbasis Risiko maka akan tersedia dua pilihan. Pertama, untuk perusahaan existing yang sudah berjalan dengan menggunakan KBLI 2017 akan menyesuaikan dengan KBLI 2020 beserta kemudahan-kemudahan yang ada.
“Kedua, untuk pelaku usaha yang baru mengurus perizinan dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko akan langsung menggunakan KBLI 2020. Pelaku usaha dengan kategori kedua dapat melakukan koordinasi dengan notaris untuk mengurus perizinan yang saat ini didasarkan pada risiko”, tutup Aulia. (Iwa K)