HUKUM  

Proyek Penimbunan Tanah Kantor Gubernur Sumsel Rp 160 M Berpotensi Rugikan Negara

Palembang, Nusantarapos – Pemindahan kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) yang saat ini sudah mulai tahap penimbunan tanah rawa menuai kritik keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel.

Kepada awak media, deputi MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, proyek pengurugan yang menghabiskan dana sekitar Rp 160 millyar tersebut  di duga berpotensi merugikan keuangan negara dengan teknis dan visual pelaksanaan pekerjaan saat ini  menurut Feri, pengawasan proyek oleh aparat penegak hukum dari bagian Intel Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel justru berpotensi membuat proyek ini tak tersentuh hukum.

“Proyek ini harus diawasi oleh masyarakat, LSM, dan media secara ketat dan kalau perlu mendirikan posko pengawasan di lokasi pekerjaan karena pihak kejaksaan tidak memiliki kemampuan teknis dan pastinya tidak setiap hari melakukan pengawasan,” ujar Feri di Palembang, Sabtu (19/6/2021).

Feri menegaskan, Jaksa Agung ST. Burhanudin sendiri sudah membubarkan TP4 dan menggantinya dengan membentuk tim pengawalan Proyek Strategis Pemerintah di bawah komando Jamintel.

Cukup sudah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang menghambat proses hukum dan jangan lagi ditambah dengan program kawal kawalan ini. Apa proyek ini masuk katagori proyek strategis nasional atau karena pemborongnya berinisial ‘S’ orang yang sangat berpengaruh, tanya Feri.

Selain itu kata Feri, Isu miring mengenai jual beli proyek dengan fee 20 persen sulit dibuktikan tapi pengawalannya ini yang menyesakkan dada. Sebelumnya, proyek penimbunan untuk lokasi Kantor Gubernur Sumsel yang baru ini, berlokasi di wilayah Keramasan mencakup areal seluas sekitar 40 hektar dan menghabiskan dana untuk pengurukan sekitar Rp 4 miliar per hektarnya.

Pekerjaannya sendiri meliputi tahap tebas semak dan rumput, lalu penimbunan pasir urug dan tanah beragam jenis dan kemudian pekerjaan pembuatan tanggul dengan tanah setempat untuk menahan tanah timbunan. Proyek ini merupakan tahap awal dari rencana besar memindahkan lokasi kantor gubernur Sumsel dari tempatnya sekarang.

Sementara hal senada di ungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muahmmadiyah (DPD IMM) Sumsel IMMawan Muhammad Iqbal mengatakan, Gubernur Sumsel Herman Deru seakan tak peduli penderitaan masyarakat.

Iqbal menyoroti mega proyek Site Develotment Kawasan Baru Terpadu Kramasan kota Palembang yang dilaksanakan pemerintah provinsi Sumsel. Mega proyek tersebut menelan anggaran APBD Sumatera Selatan tahun 2020 sebesar Rp.166.087.200.000,00,- kami menilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sumsel hari ini.

Merujuk surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ & 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dalam surat keputusan bersama dua menteri diantara lain meminta kepala daerah untuk segera melakukan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pembangunan gedung baru; dan/atau, pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda.

Disisi lain anggaran yang di sahkan oleh Eksekutif dan Legislatif dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 terkesan dipaksakan dan terburu-buru, Yang hemat kami seharusnya dimanfaatkan untuk perbaikan ekonomi masyarakat melalui bina UMKM dan fokus pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19. Bahkan lebih mirisnya lagi disaat pemerintah daerah kabupaten/kota fokus anggaran untuk refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 dan peningkatan UMKM, Gubernur Sumsel malah mementingkan anggaran untuk mega proyek tersebut.

Rencana pemerintah Sumsel dalam pembangunan Mega Proyek di kawasan Kramasan kecamatan Kertapati kota Palembang wajib di batalkan dengan dasar pertimbangan pemindahan gedung perkantoran terpadu satu pintu tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tidak melalui kajian akademis yang mendalam terkait rancangan pembangunan mega proyek tersebut.

“Seharusnya Heman Deru disisa masa jabatannya fokus menyelesaikan pesoalan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian serta memperkuat sektor UMKM yang sedang terpuruk dimasa pandemi covid-19. Bukan justru mengalokasikan APBD untuk pembangunan Mega Proyek yang terindikasi hanya menunguntungkan Para Elit di Sumsel.” ucap Iqbal.

Dalam penilaian kami selama tiga tahun terakhir Herman Deru minim gagasan dan kebijakannya belum mampu memberikan solusi terhadap segudang persoalan yang ada, pungkasnya. (MARS)