Bertempat di posko Satgas TMMD ke-111 kodim 0817/Gresik Desa Siwalan, Panceng, Gresik diadakan penyuluhan hukum dari Pemkab Gresik bekerja sama dengan Universitas NARUTAMA Surabaya, sebagai program kegiatan TMMD non fisik dengan pembicara 4 orang yaitu Dr. Rusdianto Sesung SH. MH ( hukum tata negara), Bambang Arwanto (kaprodi hukum), Dr. Tanujaya (advokat), Ibu Evi Retno Wulan ( Pidana Siber krim). Sabtu (26/06/2021)
Saat tampil sebagai nara sumber di gelaran non fisik TMMD ke-111 Kodim 0817/Gresik di Desa Siwalan, Dr. Rusdianto sebagai ketua Tim Penyuluhan Hukum TMMD memberi banyak masukan.
Salah satu masukan itu, khususnya di gelaran non fisiknya, adalah perlu kiranya penyuluhan hukum yang maksimal bagi warga di desa sasaran. Dengan cara itu diharapkan asas manfaat bagi warga desa sasaran juga besar.
”Jika hanya lewat penyuluhan yang waktunya terbatas, dirasa sangat kurang. Materi penerangan hukum harus panjang, jadi mungkin waktu ceramahnya ditambah, atau mungkin bisa dilakukan beberapa kali,” paparnya.
Menurutnya, kalau soal kegiatan fisik di TMMD, sudah tidak meragukan lagi, dipastikan akan melakukan pembangunan dengan memperhatikan skala prioritas, yakni mengutamakan yang benar-benar dibutuhkan warga.