HUKUM  

Tim Penasihat Hukum Direktur PT HMML Kecewa Dengan Hasil Sidang

Direktur PT MMHL Yu Jing ketika disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sikap aparat penegak hukum di Indonesia dinilai masih belum berkeadilan dalam memutus perkara. Dalam kasus dugaan penjualan saham perusahaan yang menjerat Direktur PT MMHL Yu Jing, jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap keliru menelaah masalah. Kuasa Hukum Yu Jing, Teguh Samudra menyatakan, kliennya merasa telah dikriminalisasi.

“Putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu pada hari ini juga, Terdakwa telah menyatakan banding,” demikian dikatakan oleh Tim Penasihat Hukum di PN Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Kasus hukum yang menimpa Yu Jing, seorang warga negara China, yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2006, berakhir anti klimaks. Pada hari ini, Rabu, 6 Maret 2019, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan susunan Sutedjo Bomantoro, S.H., M.H., selaku ketua, dan Chrisfajar Sosiawan, S.H., M.H. serta Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H., masing-masing selaku anggota, menyatakan Yu Jing bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedemikian rupa sehingga harus danggap sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. 64 KUHP, dan menghukum Yu Jing dengan 3 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari kesepakatan jual beli saham, tanggal 28 Oktober 2015, dimana Yu Jing, selaku Direktur dari perusahaan Sino Island Limited , sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island, sepakat untuk menjual 51% kepemilikan sahamnya pada perusahaan Merge Mining Holding Limited, kepada Agritrade Resources Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Bermuda, berkantor di Singapura, dan terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa Hong Kong.

Merge Mining Holding Limited sendiri sebenarnya juga hanya merupakan paper company yang didirikan menurut hukum Cayman Island, namun dengan menggunakan anak perusahaannya yang lain, Prosper China Investments Limited dan Wiseweb Trading Limited, yang didirikan menurut hukum British Virgin Island, memiliki tiga perusahaan di Indonesia, yang memiliki tambang batu bara bawah tanah di Kalimantan Selatan, yaitu PT. Merge Energy Sources Development, PT Merge Mining Industri dan PT Merge Continental Mining.

Dalam kesepakatan tersebut, Agritrade Resources Development berjanji akan memberikan pendanaan kepada Sino Island Limited, dimana disepakati pendanaan yang akan dialokasikan untuk biaya modal dan biaya kerja adalah sebesar USD 18.000.000, akan dikirimkan kepada PT Merge Energy Sources Development, melalui Merge Mining Holding Limited. “Dalam realisasinya hanya dikirimkan sejumlah USD 10.300.000”, kata Tim Penasihat Hukum sebagaimana dikutip dalam nota pembelaannya.

Bermodalkan hal itu, Yu Jing yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Merge Energy Sources Development, menggunakan uang tersebut untuk keperluan operasional perusahaan. Selang kurang lebih tiga bulan sejak dana dikirimkan, pihak Agritrade Resources Development melaporkan Yu Jing ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan penggelapan, yang pada akhirnya berujung penjatuhan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut pelapor Yu Jing tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan perusahaan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Tim Penasihat Hukum Yu Jing yang beranggotakan Dr. (Yuris)., Dr (MP)., H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Renita Girsang, B.A., S.H., Anton Indradi, S.H., M.H. dan Dwi Heru Nugroho, S.H., CPL., CPCLE., langsung mengajukan banding, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili oleh Lumumba Tambunan, S.H.

Berdasarkan pernyataan bersama Tim Penasihat Hukum Yu Jing setelah persidangan, alasan utama mengajukan banding adalah karena putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Majelis Hakim nyata-nyata hanya mengambil alih semua argumentasi yang ada dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai pertimbangan putusan. Segala hal yang dikemukakan oleh penasihat hukum Yu Jing dalam Nota Pembelaannya, tidak dipertimbangkan sama sekali, padahal dalam Nota Pembelaan tersebut disebutkan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi ataupun bukti-bukti bahwa Yu Jing menggunakan uang di luar untuk kepentingan perusahaan.

Sebaliknya berdasarkan saksi-saksi, terbukti Yu Jing menggunakan uang untuk kepentingan perusahaan, dimana dalam Nota Pembelaan tersebut juga dilampirkan semua kontrak-kontrak dan bukti-bukti lain terkait penggunaan uang dari Agritrade Resources Limited. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencari keadilan sampai titik penghabisan bagi terdakwa Yu Jing yang merasa telah dikriminalisasikan justru dalam upayanya berinvestasi di Indonesia.(Hari)