Lampung Utara, Nusantarapos – Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Secara Virtual bersama Camat, Lurah, Danramil Kapolsek, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Puskes se-Lampura di Rumah Jabatan Bupati setempat, Kamis (8/7/2021).
Turut hadir dalam kegiatan Virtual tersebut, Ketua DPRD Lampura, Romli, Sekretaris Daerah, Hi. Lekok, Asisten I Mankodri, Dandim 0412/LU, Letkol Inf. Harry Prabowo dan Kajari serta Kapolres yang berwakilkan.
Dalam arahannya, Bupati Lampura menjelaskan, agar seluruh masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. Ini lantaran beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampura mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.
“Saat ini Lampung Utara kondisinya memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, kabupaten kita masuk di zona merah Covid-19. Karena itu, Pemkab telah keluarkan Surat Edaran untuk diminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” ucap Bupati Budi.
Tak hanya itu, Bupati mengintruksikan juga agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. Saya juga intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka dan terpenting penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing Desa.
Ditempat yang sama, Komandan Kodim (Dandim) 0412/LU, menegaskan agar penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.
“Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid,” kata Letkol Inf. Harry Prabowo.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampura menghimbau agar Surat Edaran Bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Desa. Sebab apapu Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia juga.
“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Maka dari pada itu agar semua masyarakat dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-mudahan bisa kita batasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (RH)

