JATISARI – Dalam mencerdaskan pengetahuan masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Hukum, Satgas TMMD Ke 104 Kodim /Bekasi melaksanakan penyuluhan SosialisasiHukum Perdata dan Pidana di di Aula Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.Sabtu (9/3/19)
Sosialisasi hukum ini disampaikan. Hukum Pidana dan Perdata oleh Bp. Bayu Aji. Pramono, SH. dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dihadiri ketua RT, RW dan masyarakat sebanyak 109 orang
Bayu Aji Pramono, SH menyampaikan bahwa kegiatan dalam kegiatan TMMD ke – 104 Kodim 0507/ ekasi ini saya sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan Sosialisasi Hukum kepada masyarakat, saat ini memang pengetahuan dan kesadaran tentang hukum sangat diperlukan sehingga untuk menstimulus masyarakat tentang pentingnya pengetahuan dan kesadaran hukum perlu dioptimalkan jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang memanfaatkan hukum untuk mengelabui atau menjerat masyarakat .
” Yang lebih penting dengan kesadaran masyarakat untuk tertib dan perduli dengan aturan hukum, tingkat kriminalitas di Kota Bekasi khususnya di kelurahan ni akan semakin menurun dan yang lebih membanggakan bagi kami tidak adanya pelanggaran hukum di masyarakat.” Katanya
Ia menambahkan dalam kegiatan ini masyarakat diberikan pengarahan mengenai pengelolaan anggaran Kelurahan pengetahuan tentang pentingnya ketentuan hukum Pidana dan Perdata.
” Masyarakat yang menghadiri kegiatan ini sangat antusias mendengarkan serta menyimak materi yang diberikan, sepanjang kegiatan banyak masyarakat yang bertanya sehingga suasana sosialisasi ini menjadi tidak fakum.” ungkapnya
Jamal sebagai ketua RT01/RW 05 mengatakan dengan penyampaian pihak Kejaksaan ini kita wujudkan agar masyarakat mengetahui ketentuan hukum yang berlaku serta didalam berkehidupan sehari – hari dapat menghindari pelanggaran hukum.
” Dan yang lebih penting adalah dengan ketertiban dan tingginya rasa ingin tahu masyarakat mengenai hukum maka intensitas pelanggaran hukum khususnya di Kelurahan Jati Sari semakin menurun dan mudah – mudahan kedepan menjadi tidak ada pelanggaran hukum.” unkapnya