Nusantarapos,- Salah satu penghuni Apartemen Bellezza yang merasa dirugikan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) masalah dicopotnya aliran listrik dan air yang ada di Apartemen milik Yvone, mengadu ke kantor Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin (27/2). Mereka langsung bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun apa yang didapat bukan kepuasan tetapi justru Ahok menyerahkannya ke bagian hukum dan meninggalkan Yvone.
Lagi-lagi Yvone harus menelan pil pahit karena saat bertemu dengan bagian hukum Balai Kota hasilnya tidak memuaskan. Kedua belah pihak tidak menemukan jalan masalah.
Menurut Yvone pihak pengembang apartemen Bellezza disinyalir mempermainkan hukum yang telah diputuskan di MK yang saat itu dimenangkan oleh Yvone. Tetapi hal tersebut justru pihak Pengembang Apartemen tidak menghiraukan putusan MK dan surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bernomor 612/ 1.796.55 tertanggal 9 Februari 2017 mengenai pengaduan yang dilakukan oleh Yvone kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta tentang pemutusan aliran listrik dan air di tower Versailes lantai 12 No 07 Apartemen Bellezza.
Padahal dalam surat Plt. gubernur tersebut seharusnya pengurus P3SRS mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian agar membina komunikasi, melibatkan partisipasi serta mendengar aspirasi para anggota dalam rangka melaksanakan fungsinya untuk membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib dan aman serta tugas membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi selaras seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hal ini justru disinyalir dilanggar oleh P3SRS.
“Kalau saya bener kenapa mereka menolak pihak Pengadilan karena saya punya bukti-bukti baik berupa kwitansi pembayaran listrik yang sudah diuji oleh pengadilan,” kata Yvone.
Lebih lanjut ternyata pihak Pengembang melakukan banding tetapi masih tetap juga ditolak. Bahkan setelah ditolak ditahap Pengadilan Tinggi mereka atau pihak P3SRS tidak melakukan upaya hukum lagi.
“Itu yang mereka gugat. Tetapi yang saya gugat mereka gugatnya adalah pemadaman listrik yaitu perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Bahkan gugatan yang dilakukan Yvone dikabulkan oleh pihak pengadilan. Yvone pun juga sudah melakukan konfirmasi ke PLN tetapi PLN menjawab bahwa itu merupakan masalah internal karena Yvone tidak memiliki nomer pelanggan.
“Mana ada ini urusan internal karena saya tidak terdaftar sebagai pelanggan di PLN. Kalau yang menjadi pelanggan adalah P3SRS.Jadi kita hanya berlangganan sampai gardu luar saja,” ketusnya.
Yvonepun bahkan tak tinggal diam. Bahkan segala upaya telah dilakukan seperti melaporkan ke instansi dan institusi bahkan pernah ke komisi 3 dan Komisi 8.
Yvone menyayangkan kinerja Ahok karena sejak Plt. Gubernur Sony saat itu sudah direalisasikan, tetapi sejak Ahok kembali jadi Gubernur justru kembali lagi masalah tersebut tidak kunjung selesai. (JOKO)