Bogor, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) bersama Pengurus Daerah (Pengda) Kabuaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Kamis (26/08) kemarin, mengadakan seminar bertajuk “Audit Kepatuhan Lagsung (On Site) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris di Wilayah Jawa Barat”.
Acara yang digelar di Ruang Meeting salah satu Resto yang terletak di kawasan komplek perkantoran Pemda Cibinong, Bogor tersebut dilanjutkan dengan “Bincang Santai” antara Anggota Pengga Kab. Bogor INI bersama Kakanwil Jawa Barat yang diisi dengan tanya jawab seputar penerapan PMPJ.
Dalam pelaksanaannya, panitia pelaksana acara tampak cukup ketat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Selain jumlah peserta yang hadir dibatasi, pemberlakuan 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggukan Masker) menjadi syarat wajib untuk bisa mengikuti acara tersebut.
Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo, yang sekaligus memberikan pengarahan kepada para notaris Wilayah Kabupaten Bogor dalam mendukung penerapan PMPJ dalam dunia kerja notaris.
Turut hadir pula Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Barat, Martinef dan Artaji, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) sekaligus anggota MPW Notaris Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Usman Madjid, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deden Firmasnyah, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kab. Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Nenden Esty Nurhayati, Perwakilan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kab. Bogor, dan para notaris di Wilayah tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa maksud dan tujuan dari Audit PMPJ itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PP TPPT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris;
Selain itu, Audit PMPJ juga bertujuan untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU, mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, serta guna mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT itu sendiri.
Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) bagi Notaris adalah dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Notaris sebagai pihak pelapor dalam melakukan PMPJ wajib mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Ada 2 (dua) istilah dalam penerapan PMPJ yaitu: 1. Customer Due Diligence (CDD), adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan pihak pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon pengguna jasa, Walk-in Customer (WIC), atau pengguna jasa. 2. Enhanced due Diligence (EDD), adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pihak pelapor pada saat berhubungan dengan calon pengguna jasa, WIC, atau pengguna jasa yang tergolong beresiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pada pelaksanaannya, notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh notaris. Hal ini akan melindungi notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, notaris wajib melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.
Dalam pidato pengarahannya kepada notaris yang hadir dalam acara tersebut, Sudjonggo menyampaikan, bahwa untuk itu prinsip seksama dan kehati-hatian menurutnya sangat krusial dalam situasi seperti ini. Ia juga mengatakan, selama notaris mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam hukum positif dan kode etik notaris, maka notaris dapat menjalankan jabatan dengan tenang dan aman.
Kakanwil Kumham Jabar itu pun juga mengatakan bahwa dengan menerapkan PMPJ sesuai prosedur, maka notaris dinilai telah membantu negara, masyarakat, dan profesi notaris itu sendiri.
“Selain membantu negara dalam hal mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan sejahtera, juga menegaskan kepada dunia internasional bahwa Indonesia bukan safe haven untuk tindak pidana pencucian uang. Kemudian, juga dapat membantu masyarakat yang memiliki itikad baik untuk terhindar dari modus TPPU ini. Untuk profesi notaris sendiri, di mana akan dapat menjaga marwah dan kehormatan notaris sebagai Officium Nobile,” papar Sudjonggo.
Kepada awak media usai acara, Sudjonggo juga mengatakan bahwa pengaturan pihak pelapor dan pelaksanaan kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk melindungi pihak pelapor tersebut dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Ia juga menerangkan terkait jumlah notaris di Kab. Bogor yang merupakan jumlah terbesar di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah mencapai 514 notaris. Jumlah tersebut menurutnya merupakan sepertiga dari keseluruhan jumlah notaris di wilayah Jawa Barat, yaitu 4190 orang.
“Peran MPD dan MPW sebagai lembaga yang dibentuk untuk membantu Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap notaris memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam konteks pelaksanaan jabatan notaris, terutama terkait langkah preventif dan preemptive-nya,” tegas Kakanwil.
“Kepada teman-teman notaris dan MPD di seluruh wilayah Jawa Barat, sinergitas silaturahmi ini diharapkan akan memperkecil rentang antara kita. Memang betul saat ini sedang PPKM, namun ada hal lain yang bisa kita lakukan untuk sharing atau silaturahmi, yaitu melalui virtual serti Zoom meeting. Mudah-mudahan apa yang menjadi keragu-raguan teman-teman notaris dan MPD mengenai kalimat audit yang dianggap menakutkan itu, bisa tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.(Iwa)