DAERAH  

Ranperda RPJMD Trengggalek Resmi Disahkan Jadi Perda

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Kabupaten Trenggalek resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah dilakukan pembahasan ditingkat panitia khusus (Pansus), Ranperda RPJMD 2021 – 2026 resmi disahkan menjadi Perda,” kata Doding Rahmadi Wakil Ketua DPRD usai pelaksanaan rapat paripurna, Jum’at (27/8/2021).

Disampaikannya, RPJMD ini dilakukan setelah melalui atau menjalani pembahasan dengan waktu relatif panjang. Dalam rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual, namun sebagian anggota  DPRD ada yang mengikuti secara langsung.

Sedangkan beberapa undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting. Jadi RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi misi Bupati Trenggakek dengan substansi.

“Yakni program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), ekonomi serta program lain yang bisa mendukung berjalannya roda pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

Doding juga menjabarkan, dalam pembahasan Ranperda sempat terjadi perdebatan, yakni Pansus I mempertanyakan data yang disajikan oleh Pemerintah Daerah yang dianggap kurang sinkron.

Utamanya antara data yang disajikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Penelitian dan Pengembangan (Bappeda – Litbang) tidak sinkron dan bel bisa dilanjutkan pembahasannya.

“Terkait nominal pembiyaan pada draf RPJMD  Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) tidak sikron dengan yang ada di OPD yang membidangi. Maka perlu disinkronkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Doding juga menambahkan, untuk pembiayaan pendapatan dari data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah diproyeksikan ada perubahan pendapatan di tahun 2023 – 2026 Rp 23 milyar.

Sehingga akan berpengaruh terhadap perencanaan di masing – masing OPD.Bahkan Pansus sempat mempertanyakan sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah.

“Misalnya, program kemandirian desa dianggap tidak didukung oleh  data potensi wilayah.Selain itu pembahasan Ranperda RPJMD dilakukan saat Perda RTRW belum diundangan,” paparnya. (Rudy)