HUKUM  

Owner Gett All 40 : Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Menciderai Azas Keadilan

Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Keputusan perkara 03 pengadilan niaga Jakarta pusat secara nyata terdapat hal yang tidak lazim dan cacat hukum, sehingga patut diduga terjadi perselingkuhan antara penggugat yaitu WD 40 company yang berdomisili di California, Amerika dengan majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Gugatan pembatalan oleh WD 40 kepada Gett All 40 yang merupakan produksi dalam negeri yg dikabulkan majelis hakim PN Niaga Jakarta, padahal sejak awal pihak tergugat meminta yang mulia mejelis hakim untuk tidak disidangkan karena tidak memenuhi syarat yang cukup berdasarkan hukum di Indonesia.

Karena kuasa hukum dari pengugat tidak memiliki legal standing yang sah menurut hukum Indonesia dan di samping itu pengugat pun mengugat dengan kekurangan pihak, yakni komisi banding dari HAKI yang mengeluarkan sertifikat Gett All 40 secara sah tidak dilibatkan.

Sehingga persidangan yang terkesan dipaksakan tidak memiliki hukum yang sah menurut hukum Indonesia, dan patut diduga WD 40 perusahaan dari Amerika itu mempermainkan hukum Indonesia karena berselingkuh dengan penegak hukum, sehingga menciderai institusi kehakiman.

Oleh karena nya kami Benny Bong selaku pemilik dan produsen Gett All 40 akan mencari keadilan dengan melaporkan keputusan perkara 03 ini ke komisi yudisial dan DPR RI khususnya Komisi 3.

“Karena keputusan yang kekurangan pihak dan cacat hukum, maka sertifikat gett all 40 adalah sah secara hukum, karena tidak dibatalkan oleh komisi banding HAKI yg secara sah mengeluarkan sertifikat tersebut untuk mendukung produksi dalam negeri,” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (13/9/2021).

“Namun walaupun keputusan nya cacat hukum dan tidak sah, demi keadilan dan transparansi saya ke Mahkamah Agung untuk meneruskan proses hukum dengan melakukan kasasi dan meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses hukum ini, sehingga ada transparansi dan keadilan untuk memberi kepastian hukum untuk dunia usaha, khususnya produksi dalam negeri,” lanjutnya.

Saksi ahli adalah orang yang paling ahli dalam bidangnya Dr, Suyud Margono SH,(sekjen Arbitrasi mediasi HKI), sudah bersaksi bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya dan sangat mudah bagi majelis untuk menolak gugatan WD 40 company dari california Amerika.

“Tapi majelis hakim yang dipimpin Dulhusin, SH, MH memutuskan lain dari kesaksian orang yang paling ahli dalam bidangnya, dengan mengabulkan gugatan WD 40 tanpa ada dasar hukum yang sah, sehingga terkesan sembrono, asal-asalan dan tidak profesional pada bidangnya,” kata Benny Bong.

Hal senada dikatakan ketua koperasi pasar HWI Lindeteves, Chandra Suwono. Ia menanggapi keputusan perkara 03 dengan mengatakan bahwa keadilan telah terciderai dengan keputusan yang asal-asalan terkesan tidak profesional dan tidak memberi kepastian hukum untuk dunia usaha.

“Bagaimana pengusaha asing yang besar menzolimin pengusaha lokal yang nota bene UKM, didukung oleh keputusan hakim yang sembrono tanpa mempertimbangkan dalil-dalik yang disampaikan dalam persidangan oleh pengusaha lokal Gett All 40.

Maka pada perkara lainnya, dengan para pihak yang sama yaitu gugatan ganti rugi Gett all 40 kepada pengusaha WD 40, dalam perkara 41, Chandra Suwono berharap akan ada keadilan dan kepastian hukum untuk dunia usaha.

“Karena selama beberapa tahun WD 40 menzolimin pengusaha lokal dengan membatalkan sertifikat gett all yang terdahulu melalui pengadilan niaga Jakarta Pusat yang menyebabkan berhenti nya produksi dalam negeri Gett All dan merumahkan karyawan nya, karena produk gett all tidak boleh beredar selama beberapa tahun,” paparnya.

Dan karena dukungan dari Presiden RI bapak JOKO WIDODO yg melalui Perpres No 90 tahun 2019 yang sangat mendukung produksi dalam negeri, maka memungkinkan gett all 40 melakukan banding merk di komisi banding HKI untuk mengambil kembali haknya, sehingga dapat mempekerjakan kembali karyawan nya dan dapat berusaha kembali.

Chandra Suwono berharap, “Majelis hukum dalam mengambil keputusan nya untuk perkara 41 agar bisa bersinergi dengan semangat bapak Presiden RI yaitu mencintai produksi dalam negeri,” ucapnya.(Arie Siwon)