TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2021 lalu.
Terbitnya Perpres tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Dalam hal ini pemerintah daerah masih menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Senin (20/9/2021).
Atas terbitnya Perpres itu Samsul Anam juga mengatakan bahwa ini akan memudahkan pendanaan bagi pondok pesantren. Karena itu pihaknya berharap agar Juknis terkait Perpres tersebut bisa segera dikeluarkan dan segera bisa dilaksanakan.
Pastinya untuk melaksanakan Perpres itu perlu waktu juga, pastinya akan dijalankan pada 2022 mendatang namun juga harus dipersiapkan mulai saat ini.
“Perpres ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren,” ungkapnya.
Mengingat dijelaskan Samsul pada bulan Oktober mendatang akan diperingati sebagai hari santri nasional. Jadi Perpres ini merupakan kado terindah bagi para santri yang akan memperingati hari santri.
Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren.
“Bahkan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

