SEMUA  

FPII Minta Novel Baswedan Cs Terima Tawaran Jenderal Sigit Prabowo

Jakarta, Nusantarapos – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Msi pada Selasa (28/9/2021) mengatakan berkeinginan merekrut 56 ex pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos test wawasan kebangsaan (TWK) untuk di angkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dalam rangka memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri karena di anggap berpengalaman di bidang tipikor. 

Niat Kapolri telah mendapat restu Presiden Jokowi melalui surat resmi via Kemensesneg Per 27 September 2021.

Hal ini ikut di tanggapi oleh Koordinator Pusat (Korpus) Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) M. Adnan Rara Sina. Menurut Adnan, sebaiknya 56 ex KPK menerima tawaran Presiden Jokowi  dalam hal ini pendelegasian via Kapolri untuk bersedia di angkat menjadi ASN Polri. 

“Begini ya senior – senior kami ex pegawai KPK itu kan semuanya aktivis anti korupsi dan niatnya kuat untuk pemberantasan korupsi. Di KPK pengabdiannya untuk negara, di Polri pun sama – sama untuk negara sama sama memberantas korupsi. Malah ini kesempatan sangat baik bahwa Novel Baswedan dan kawan – kawan akan ikut berkontribusi langsung untuk pembenahan pemberantasan korupsi di internal kepolisian”, ujar adnan pada redaksi di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

Adnan menegaskan, logika sederhananya agar tidak rumit, selama ini KPK sesuai perintah UU berwenang melakukan supervisi untuk tipikor di Kepolisian. Nah kan sudah ada kerja sama yang baik berjalan selama ini tinggal di lanjutkan koordinasi dengan teman-teman nya yang masih di KPK. 

“Jadi pola pikir kita selama ini KPK sebagai lembaga super body di bidang tipikor sudah harus di akhiri. Pemberantasan korupsi harus melibatkan semua lembaga negara penegak hukum. KPK harus di perkuat, Polri juga harus terus di perbaiki jangan merasa nanti di Polri tak bisa apa-apa. Ini sama sama pengabdian untuk negara di bidang tipikor dengan semua pengalaman panjang di KPK nanti akan sangat bermanfaat di Bareskrim. Contoh kerja sama yang bagus ketika operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk antara Bareskrim dan KPK itu perlu di lanjutkan”, tegas Adnan. 

Lanjut Adnan, jadi sebaiknya 56 ex KPK itu menerima tawaran Kapolri demi untuk negara dan pemberantasan korupsi. Mundur satu langkah untuk melompat lebih tinggi untuk kepentingan lebih besar kepentingan pemberantasan korupsi apalagi di tengah pandemi ini harus benar benar di awasi dengan besarnya dana penanggulangan Covid-19. 

“Soal beberapa pihak yang mempersoalkan dasar hukumnya kan sudah di jawab pemerintah via Kemenkopolhukam Mahfudz MD bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, ungkap Adnan.

Dalam hubungan kelembagaan antar lembaga negara sebaiknya lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar dengan sama sama rendah hati untuk menerima. Jadi jangan ragu-ragu lagi, kami ikut dukung senior-senior kami ex KPK untuk bergabung ke Polri untuk melanjutkan kiprah perjuangannya memberantas korupsi, pungkas Adnan. (mars/*)